1.
Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai
kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena
kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum. Dalam bidang
pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah
diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum. Sengketa
sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan
Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran
tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat
tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.
2.
Cara-cara
Penyelesaian
1.
Negosiasi
Negosiasi adalah sarana paling banyak
digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih
dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai
penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi
win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang
yang memuaskan para pihak.
2.
Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah
semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup
banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan
penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3.
Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang
dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap
badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih
masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang
pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum.
Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
4.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi
sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan
tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
5.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa
melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator
yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
6.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa
dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa
melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur
litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih
luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa
yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai
“litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi
seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus
ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul
sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan
litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena
Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di
bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena
putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium
arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas
hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal,
dan sebagainya)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Arbitrase
Tidak ada komentar:
Posting Komentar