A.
Pengertian hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
B.
Sumber Hukum
Sumber hukum formal ada
lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi),
perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Sumber hukum formil
yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
1. UU
Yaitu
peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam
masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu
hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)
UU dalam arti materil, setiap keputusan
pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara
umum.
Namun tidak semua UU
dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi
sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya
UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
2)
UU dalam arti formil, setiap keputusan
pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara
prosedur dan formal.
2.
Kebiasaan
Merupakan
sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai
nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung
hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua
kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat
yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur
tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
3.
Traktat
Atau
perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara
atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat
formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum
internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
4.
Yurisprudensi
Putusan
hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap
kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa
disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan
yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai
ilmu hukum.
5.
Doktrin
Pendapat
atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari
masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya
dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap
telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan
doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat
seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap
sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat
obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
Sunaryati Hartono yang
mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan.
Aspek pengturan
usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh
lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan
ekonomi sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati Hartono
menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua 1. Hukum
ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum
ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
C.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a)
Jenis-jenis hukum tertentu
b)
Sistematis
c)
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a)
Kepastian hukum
b)
Penyederhanaan hukum
c)
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi
hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris
Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi TimurÂ
dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang
Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa
hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2.
Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.
Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Pengertian Hukun
Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat para pakar mengenai
pengertian hukum.Mayers menjelaskan
bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-4/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar