Hukum
dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.
Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang
diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau
niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai
perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di
tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali
pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti
segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli
atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada
isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian
perniagaan dapat ditemukan dalam kitab
undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian
perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang.
Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan
membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan
dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat
dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan
sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang
sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang.
A.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut. Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari
perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat
juga bersumber dari undang-undang. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang
bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat
disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagng.
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
·
Terang-terangan
·
Teratur bertindak keluar, dan
·
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
materi
Sementara itu, untuk
pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
·
Perusahaan Seorangan
·
Perusahaan Persekutuan (CV)
·
Perusahaan Terbatas (PT)
C.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu
perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan
pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu
di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
Pembantu di dalam
perusahaan
Memiliki hubungan yang
bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku
hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin
filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Pembantu di luar
perusahaan
Memiliki hubungan yang
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum
yang terjadi dapat bersifat:
a)
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a
KUH Perdata
b)
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal
1792 KUH Perdata
c)
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
D.
Pengusaha dan Kewajibanya
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun
1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a.
Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan,
bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak
dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
c.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam
daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
E.
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan
yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa,
dan perusahaan industri. Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan
bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang
akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama
bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
4. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan
berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
F.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam
hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan
terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal
Dasar Perseroan :
1.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan
nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital
)
Adalah modal yang disanggupi
para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan
didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan
yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para
pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan
yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili
baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi
memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan
perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan
nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
G.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran
Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a. Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari
koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang
lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
Pengurus bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat
anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut
Pasal 30 UUK 1992 :
a)
mengelola koperasi dan usahanya
b)
mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c)
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
d)
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib
e)
memelihara daftar buku anggota dan
penguru.
3. Pengawas
Pengawas dipilih oleh
para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada
anggota.
Tugas pengawas, menurut
Pasal 39 UUK 1992 :
a. melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan
dalam pengelolaan koperasi
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
H.
Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan sosial.
Menurut Undang-Undang
No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi
badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
a)
Yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan
b)
Kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan
c)
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d)
Yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu
yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina,
pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat,
dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
1.
Pembina
Adalah organ yayasan
yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
yayasan
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan anggota pengawas
c. penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan
d. pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
Mengadakan rapat
tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun. Dalam rapat tahunan, pembina
melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu
lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk
tahun yang akan datang. Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun
oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Adalah organ yayasan
yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan
rapat pembina. Susunan pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang ketua
b. seorang sekretaris
c. seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
beritikad baik memperhatikan
kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus
yayasan kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang
dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan
kepentingan pengurus yayasan.
3. Pengawas
Adalah organ yayasan
yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
I.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh
negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui
dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau
Department Agency
Adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan. Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun
2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah
2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
menjalankan public
service atau pelayanan kepada masyarakat.
merupakan bagian dari
departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah
tertentu.
mempunyai hubungan
hukum publik
pengawasan dilakukan
baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu
departemen atau pemerintah daerah
prinsipnya, pegawai
perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh
perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan. Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang
Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya
dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham. Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau
sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah
No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001. Tujuan
persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber :
http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar