A. Pengertian
Koperasi Menurut Beberapa Ahli
1.
ILO (International Labour Organization) sebagai
berikut :
cooperative defined as an assotiation of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
archive a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organitation, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
·
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan
kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2. Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinngi kesejahteraan jasmaniah para nggotanya
3. P.J.V.
Dooren
There is
no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but
the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective.
4. Hatta
(Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan “seorang buat semua dan
semua buat seorang”
5.
Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang
berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
6.
UU
No.25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
B.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang – Undang No.29 tahun 1992
tujuan dan fungsi koperasi adalah
Pasal3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
4
Fungsi
dan peran Koperasi adalah :
a. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
tidak hanya terbatas untuk anggota
Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatan yang di buat – buat.
Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
keanggotaan sesuai dengan jasa masing – masing
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Meurut UU NO. 12/1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Sumber :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar