http://baak.gunadarma.ac.id http://studentsite.gunadarma.ac.id http://ilab.gunadarma.ac.id

Jumat, 12 Oktober 2012

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI



1.    Konsep-konsep Koperasi

Konsep Koperasi Barat

Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
§  Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
§  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
§  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
§  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
§  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
§  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
§  Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
§  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
§  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.    Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideology, System Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/kapitalisme
Sistem ekonomi bebas liberal
Yardstick
Komunisme/sosialisme
System ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan sosialisme
System ekonomi campuran
Persemakmuran


Aliran Koperasi

Seperti yang terlihat pada table di atas, aliran koperasi di bagi menjadi 3, yaitu :

1.      Aliran Yardstick
Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan & mengoreksi. Dalam aliran ini, pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju atau tidaknya koperasi merupakan tanggung jawab anggota koperasi itu sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat, terutama di negara-negara yang berkembang dengan pesat seperti, AS, Denmark, Perancis, Jerman, Swedia, Belanda, dll.

2.      Aliran Sosialis
Koperasi menurut aliran ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat juga melalui organisasi koperasi dapat lebih mudah dalam menyatukan rakyat. Pengaruh aliran ini dapat di jumpai di negara-negara Eropa Timur & Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (CommonWealth)
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien & efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis & memegang peranan uatama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan atau Partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab & berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi dapat tercipta dengan baik.
3.    Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah lahirnya Koperasi
Koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemerintalan kipas. Kemudian dilanjutkan pada tahun 18444 di rochdale inggris. Di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak di inggris saja sudah mencapai 100 unit dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” atau disingkat CWS.
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman perkembangan tersebut dipelopori oleh ferdinan lasallen dan frederich w raifessen. Mereka mengajurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.      Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.      Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.      Usaha koperasi mula – mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat
4.      Pengurusan koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5.      Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Dan pada tahun 1896 di London terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 dileuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (JAKOCO, “seratus tahun koperasi di Indonesia”). Raden Nabei Ari Wiriatmaja, patih parwokent dkk mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
·         1920 diadakan cooperative commisi yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke adviseur voor volks credietwezen komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 juli 1947, diselengarakan kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama ditasikmalaya.
·         1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961 , diselenggarakan musyawarah nasional koperasi I disurabaya
·         1965 , pemerintah mengeluarkan undang – undang No 14 th 1965 dimana prinsip nasakom (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUNASKOP II dijakarta.
·         1967 pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No th 1967 tentang pokok pengkoprasian disemepurnakan dan diganti dengan Undang – Undang No.25 th 1992 tentang pengkoprasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 th 1975 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.

Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://dedenmuhammad.wordpress.com/2012/01/03/konsep-konsep-koperasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar