1. Konsep-konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Di
sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan
bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur
egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
§ Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
§ Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama.
§ Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
§ Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
§ Promosi kegiatan ekonomi anggota.
§ Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
§ Pengembangan sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
§ Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
§ Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan
dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan
pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada
awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top
down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideology, System Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/kapitalisme
|
Sistem
ekonomi bebas liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/sosialisme
|
System
ekonomi sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan sosialisme
|
System
ekonomi campuran
|
Persemakmuran
|
Aliran Koperasi
Seperti
yang terlihat pada table di atas, aliran koperasi di bagi menjadi 3, yaitu :
1. Aliran Yardstick
Aliran
ini dapat dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan & mengoreksi. Dalam aliran
ini, pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju atau tidaknya koperasi merupakan tanggung jawab anggota
koperasi itu sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat, terutama
di negara-negara yang berkembang dengan pesat seperti, AS, Denmark, Perancis,
Jerman, Swedia, Belanda, dll.
2. Aliran Sosialis
Koperasi
menurut aliran ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat juga melalui organisasi koperasi dapat lebih mudah
dalam menyatukan rakyat. Pengaruh aliran ini dapat di jumpai di negara-negara
Eropa Timur & Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (CommonWealth)
Aliran ini memandang koperasi
sebagai alat yang efisien & efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis &
memegang peranan uatama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran
ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan atau
Partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab & berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi dapat tercipta dengan baik.
3.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Sejarah lahirnya Koperasi
Koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemerintalan
kipas. Kemudian dilanjutkan pada tahun 18444 di rochdale inggris. Di tahun
itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini dan pada tahun 1852
pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak di inggris saja sudah mencapai
100 unit dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the
cooperative whole sale society” atau disingkat CWS.
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman perkembangan tersebut dipelopori oleh ferdinan lasallen dan frederich w raifessen. Mereka mengajurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman perkembangan tersebut dipelopori oleh ferdinan lasallen dan frederich w raifessen. Mereka mengajurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota
koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
koperasi mula – mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat
4. Pengurusan
koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Dan
pada tahun 1896 di London terbentuk lah ICA (international cooperative
alliance) dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan
international.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
·
1895 dileuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (JAKOCO, “seratus tahun koperasi di Indonesia”). Raden
Nabei Ari Wiriatmaja, patih parwokent dkk mendirikan Bank simpan pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari
cengkraman pelepas uang.
·
1920 diadakan cooperative commisi yang
diketuai oleh Dr.JH. Boeke adviseur voor volks credietwezen komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 juli 1947, diselengarakan kongres
gerakan koperasi sejawa yang pertama ditasikmalaya.
·
1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah no 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
·
1961 , diselenggarakan musyawarah
nasional koperasi I disurabaya
·
1965 , pemerintah mengeluarkan undang –
undang No 14 th 1965 dimana prinsip nasakom (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis)
diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUNASKOP II dijakarta.
·
1967 pemerintah mengeluarkan Undang –
Undang No th 1967 tentang pokok pengkoprasian disemepurnakan dan diganti dengan
Undang – Undang No.25 th 1992 tentang pengkoprasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 th 1975
tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://dedenmuhammad.wordpress.com/2012/01/03/konsep-konsep-koperasi/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://dedenmuhammad.wordpress.com/2012/01/03/konsep-konsep-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar