A. BENTUK
ORGANISASI
Menurut Hanel
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial technik yang terbukam dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyaraka
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system :
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola,
dan Pengawas
Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil
keputusan serta pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
B.
Hirarki dan Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus koperasi adalah
suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi
diantaranya :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi nyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban daftar anggota dan pengurus wewenang.
·
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja serta diangkat &
diberhentikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu memberikan usulan kepada pengurus
dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
·
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
Pengawas
Pengawas koperasi pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Menurut UU 25 Th 1992 pasal 39
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C.
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja,
manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan
usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
http://azizabdull.wordpress.com/2011/10/04/organisasi-dan-manejemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar