http://baak.gunadarma.ac.id http://studentsite.gunadarma.ac.id http://ilab.gunadarma.ac.id

Jumat, 12 Oktober 2012

ORGANISASIS DAN MANAJEMEN


A.    BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial technik yang terbukam dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi :

·                     individu (pemilik dan konsumen akhir)
·                     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·                     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyaraka

Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus

·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub system :

·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas

Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan serta pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan


B.     Hirarki dan Tanggung Jawab


Pengurus

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa:

1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :

·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi nyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus    wewenang.
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi

Pengelola

Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja serta diangkat & diberhentikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola :

·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Pengawas

Pengawas koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


Menurut UU 25 Th 1992 pasal 39
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


C.    POLA MANAJEMEN

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.

Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :

pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.





ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
http://azizabdull.wordpress.com/2011/10/04/organisasi-dan-manejemen/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar