Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1.
Status
dan Motif anggota koperasi
2.
Kegiatan
usaha
3.
Permodalan
koperasi
4.
SHU
koperas
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof.
William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness
Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi
dan operasinya. Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan
jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka
panjang lebih penting. Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang
ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan
umumnya menjadi 3, yaitu :
1.
Memaksimumkan
Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu
diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing
department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa
bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel
departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas
pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis
sebagai berikut.
P = TR – TC Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)
2.
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai
dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang
dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat
bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian
akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya. Hal
ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
3.
Meminimumkan
Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung
jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi
(production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel
department). Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai
berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Keterbatasan
teori perusahaan :
1.
Adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.
Biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
3.
Kritikan
atas tanggung jawab sosial.
Teori
Laba
Alam perusahaan koperasi laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut
a)
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b)
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c)
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala
ekonomi
·
Kepemilikan
hak paten
·
Pembatasan
dari pemerintah
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Kegiatan
Usaha Koperasi
1.
Status
dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2
kriteria:
·
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
·
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
2.
Kegiatan
Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha
koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
·
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
·
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3.
Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan
modal kerja, Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
·
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-Prinsip Dalam Perusahaan
·
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
·
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan
koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
·
Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar,
bersumber dari :
·
Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
·
Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
·
Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Penerbitan
dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
4.
Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari
filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting
untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/badan-usaha-indonesia/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi