A. Modal
koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
Koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
B.
Sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi
(UU NO.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri
Sumber Modal Koperasi
(UU NO.25/1992)
Modal Sendiri (equity
capital)
Modal Pinjaman (dept capital)
Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri
dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat
berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
C.
Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan
menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/permodalan-koperasi
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar