A.
Jenis Koperasi.
Menurut PP No. 60/1959
dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi
7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi.
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori
klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1.
Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
B.
Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian
(pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.
Bentuk Koperasi.
Sesuai PP No. 60/1959, Ada
empat bentuk koperasi :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah, Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a. Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer –
Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer,
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang, minimal
memiliki 20 anggota perseorangan.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat –
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
– BAB 7. Jenis dan Bentuk Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar