http://baak.gunadarma.ac.id http://studentsite.gunadarma.ac.id http://ilab.gunadarma.ac.id

Senin, 03 Desember 2012

Jenis dan bentuk koperasi


A.    Jenis Koperasi.
Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian                 
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
B.     Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.     Bentuk Koperasi.
Sesuai PP No. 60/1959, Ada empat bentuk koperasi :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah, Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang, minimal memiliki 20 anggota perseorangan.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 7. Jenis dan Bentuk Koperasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar