Pengertian
Sisa Hasil Usaha
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan
(TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila
ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut:
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
a)
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
b)
Bagian
(persentase) SHU anggota
c)
Total
simpanan seluruh anggota
d)
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e)
Jumlah
simpanan per anggota
f)
Omzet
atau volume usaha per anggota
g)
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk
jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Rumus
Pembagiaan SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di
atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan
transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar