Pembiayaan sektor Mikro & Pembiayaan
Corporate
Sebelum saya menjelaskan tentang
pembiayaan mikro & corporate saya akan menjelaskan terlebih dahulu
pengertian dari pembiayaan itu sendiri pembiayaan adalah kegiatan penyediaan
dana atau barang modal dengan cara tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
A. Pengertian
Pembiayaan sektor mikro adalah
pembiayaan yang diberikan kepada usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha produktif
milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia
dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) per tahun.
tujuan adanya pembiayaan sektor micro adalah :
tujuan adanya pembiayaan sektor micro adalah :
1. Meningkatkan akses usaha
mikro yang ada di masyarakat terhadap pelayanan pembiayaan di Lembaga Keuangan
(LK) Pelaksanaan .
2. Lembaga Keuangan (LK)
Pelaksana sebagai agen pembangunan di daerah dapat melaksanakan fungsinya
sehingga dapat mendukung peningkatan dan perkembangan usaha di sektor pertanian
untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Fleksibilitas pembiayaan
syariah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat
penghasilan rendah.
Pembiayaan corporate merupakan suatu
pembiayaan perusahaan yang pada umumnya menggabungkan 3 bidang usaha menjadi
satu perusahaan. Pembiayaan corporate umunya berusaha lebih dari satu jenis usaha pembiayaan
,itu semua sering disebut dengan perusahaan multifinance. Pembiayaan corporate
merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga
pembiayaan,tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dam memaksimumkan kekayaan
pemilik perusahaan .
Ada juga Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2000) menyatakan bahwa CG adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Selain itu tujuan dari pembiayaan corporate diantarannya :
Ada juga Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2000) menyatakan bahwa CG adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Selain itu tujuan dari pembiayaan corporate diantarannya :
A.
Pemenuhan tujuan strategis
perusahaan berupa peningkatan nilai saham dan value perusahaan.
B.
Pemenuhan tanggung jawab kepada
stakeholders khususnya komunitas setempat.
C.
Dipatuhinya kerangka yurudis yang ada.
B.
Keuntungan
Menurut
saya dari kedua pembiayaan tersebut yang lebih menguntungkan adalah pembiayaan
sektor mikro karena usaha micro lebih banyak dipilih masyarakat selain itu
usaha sector micro tetap berkembang
walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter serta Perputaran usaha (turn
over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam
situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus
berkembang.
C.
Tantangan
Tantangan
yang timbul dari kedua pembiayaan diatas :
Pembiayaan
Mikro :
Kebanyakan
tantangan dalam pembiayaan micro adalah kredit macet yang dikarenakan usaha yg
dijalankan belum berkembang.
Pembiayaan
Corporate :
Tantangan pembiayaan corporate adalah risiko
perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang.
Sumber :
http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=9 http://restafebri.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-usaha-mikro_08.html
http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=9 http://restafebri.blogspot.com/2009/03/pengertian-dan-kriteria-usaha-mikro_08.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar