Cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
Jenis
– jenis kejahatan nya :
1.
Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam
artian penipuan kartu kredit online.
2.
Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu
karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan
disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan
mempunyai hak cipta intelektual.
3.
Joy
computing, yaitu pemakaian
komputer orang lain tanpa izin.
4.
Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa
izin dengan alat suatu terminal.
5.
The
trojan horse, yaitu manipulasi data
atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan
pribadi atau orang lain.
6.
Data
leakage, yaitu menyangkut
pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
7.
Data
diddling, yaitu suatu perbuatan
yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data
atau output data.
8.
To
frustate data communication atau
penyia-nyiaan data komputer.
9.
Software
piracy, yaitu pembajakan
software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI).
10.
Cyber
Espionage, Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang
dapat kita sebut sebagai spyware.
11.
Infringements
of Privacy, Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
12.
Data
Forgery, Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
13.
Unauthorized
Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah
seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik
KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
14.
Cyber
Sabotage and Extortion,
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
15.
Offense
against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik
microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel
online.
16.
Illegal
Contents, Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum
selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah
institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
Sumber
: http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-(Kejahatan-Internet)-amp-Pasal-pasalnya